Halalkah ORI 001?

28 February 2007 § 2 Comments

Baru-baru ini pemerintah menerbitkan obligasi negara yang tidak biasanya. Karena kali ini pemerintah memberi kesempatan kepada wong cilik untuk ikut berpartisipasi dalam obligasi yang diterbitkan pemerintah. Hal ini disebabkan karena setiap WNI bisa membeli ORI001 dengan investasi minimal Rp. 5 jt .Pemerintah telah mengumumkan bahwa besaran kupon adalah sebesar 12,05% per tahun. Tentu saja 12,05% adalah jumlah yang cukup menggiurkan dibandingkan bunga deposito yang sekitar 11%, terlebih lagi dibanding bunga tabungan yang hanya sekitar 5-6%.

Selain itu pemerintah juga mengiming-imingi investor dengan resiko yang minimal karena dijamin UU tanpa syarat dan tanpa batasan jumlah. Disamping itu investor juga mendapatkan kenikmatan pembayaran kupon setiap bulan yang biasanya obligasi negara konvensional dibayarkan setiap 6 bulanan.

Berikut adalah tabel perbandingan antara saham, reksadana, deposito dan ORI:

Saham Deposito Reksadana Terproteksi ORI
Jatuh Tempo Tidak Ada Ada Ada
Kupon/Bunga Tidak Ada, berubah setiap saat. Tidak Ada, tetap , > deposito.
Dividen Ada Tidak Tidak Tidak
Potensi Capital Gain Ada Tidak Ada Ada
Jaminan Pemerintah Tidak Ada (terbatas dan bersyarat) Tidak Ada (tanpa batas dan syarat)
Perdagangan di Pasar Sekunder Dapat Tidak Tidak Dapat

Dengan adanya ORI kemungkinan keikutsertaan umat Islam sangat tinggi karena tidak lagi terbatas pada investor-investor kelas kakap, namun rakyat biasa pun kini bisa menjadi investor. Oleh karena itu sebelum berinvestasi dengan ORI perlu kita waspadai apakah ORI ini sesuai dengan syariah Islam atau tidak?

 

  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 20/DSN-MUI/IX/2000, tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.

Batasan-batasan Obligasi yang diperbolehkan dalam Syariah Islam dari fatwa-fatwa tersebut adalah:

  • Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.
  • Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  • Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  • Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI no. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah;

Mari kita periksa sifat-sifat ORI001, apakah masuk dalam batasan-batasan obligasi yang dibenarkan dalam Islam menurut fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut di atas. Berikut adalah sifat-sifat dari ORI001:

  • Obligasi negara adalah surat pengakuan utang jangka panjang (di atas 12 bulan) dengan kupon atau tanpa kupon ,dalam denominasi rupiah atau valuta asing yang dijamin pembayaran kupon dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia,sesuai dengan masa berlakunya.
  • ORI adalah obligasi negara yang dijual kepada individu/perseorangan warga negara Indonesia melalui agen penjual, dengan volume minimum yang ditetapkan.
  • Pembayaran kupon/bunga ORI dilakukan setiap bulan dengan besaran 12,05% per tahun.
  • Dana ORI yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan nasional.

Dari poin 1, 2 dan 3, terlihat bahwa ORI ini merupakan instrumen investasi yang berbasiskan bunga / riba yang tidak dibenarkan dalam Islam. Dalam hal ini yang menjadi pihak yang berhutang adalah pemerintah, dan pemerintah diwajibkan membayar dana pokok plus kupon/bunganya setiap bulan. Ini jelas-jelas merupakan praktek transaksi ribawi yang dilarang keras dalam Islam dan tidak sesuai dengan kriteria obligasi yang syariah menurut fatwa DSN-MUI di atas.

Nabi saw bersabda :
“Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), dan riba yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormatan saudaranya”. (As-Silsilah As-Shahihah, 1871).

Bahwa pada poin ke-4, dana ORI akan digunakan untuk kemaslahatan bersama dalam pembangunan nasional tidak bisa mengubah keharaman riba dalam ORI. Karena niat baik tidak bisa mengubah yang haram menjadi halal. Berikut adalah pendapat Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam:Adapun masalah haram tetap dinilai haram, betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama dia itu tidak dibenarkan oleh Islam, maka selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. Sebab Islam selamanya menginginkan tujuan yang suci dan caranya pun harus suci juga. Syariat Islam tidak membenarkan prinsip apa yang disebut al-ghayah tubarrirul wasilah (untuk mencapai tujuan, cara apapun dibenarkan), atau suatu prinsip yang mengatakan: al-wushulu ilal haq bil khaudhi fil katsiri minal bathil (untuk dapat memperoleh sesuatu yang baik, boleh dilakukan dengan bergelimang dalam kebatilan). Bahkan yang ada adalah sebaliknya, setiap tujuan baik, harus dicapai dengan cara yang baik pula.”“Oleh karena itu, barangsiapa mengumpulkan uang yang diperoleh dengan jalan riba, maksiat, permainan haram, judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan haram, dengan maksud untuk mendirikan masjid atau untuk terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak akan menjadi syafaat baginya, sehingga dengan demikian dosa haramnya itu dihapus. Haram dalam syariat Islam tidak dapat dipengaruhi oleh tujuan dan niat.”

Demikianlah, berdasarkan fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut, jelas bahwa ORI001 bukanlah bentuk investasi yang halal dan hasilnya pun bukanlah merupakan harta yang halal.

Semoga dalam waktu dekat ini pemerintah bisa menerbitkan obligasi syariah negara (sukuk) agar ummat Islam dapat turut berinvestasi dengan cara-cara yang halal dan mendapatkan hasil investasi yang halal dan berkah bagi diri dan keluarganya.

(Rizki Wicaksono, dari berbagai sumber).

Tagged: ,

§ 2 Responses to Halalkah ORI 001?

  • Budi Mulyono says:

    Benar Juga yang telah diutarakan.
    Satu-satunya harapan adalah pemerintah dapat menerbitkan obligasi syariah negara, agar wong cilik yg ingin ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan tetap dalam koridor syariah. dan insya Allah dengan koridor syariah pembangunan bangsa menjadi lebih baik.. Amien…

  • diva says:

    Benar yang dikatakan oleh komntator pertama, negara kita ini sedang booming syari’ah, dan masyarakat sedikit demi sedikit memahami produk syari’ah. terlebih masyarakat kita kebanyakan muslim. dalam islam bunga diharamkan, semoga dapat dipertimbangkan lagi agar masyarakat kecil tidak menanggung beban yang berat.

Leave a comment

What’s this?

You are currently reading Halalkah ORI 001? at Sharing Knowledge as Freedom.

meta